• Jelajahi

    Copyright © Warta Aceh Nasional
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Techonlogy

    Gelar Audiensi, Jasa Raharja dan Kementerian PANRB PerkuatKoordinasi Tingkatkan Kepatuhan PKB dan SWDKLLJ

    WARTA ACEH NASIONAL
    Sabtu, 01 Agustus 2026, Sabtu, Agustus 01, 2026 WIB Last Updated 2026-08-01T15:27:01Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Jakarta, 1 Agustus 2026 – PT Jasa Raharja (Persero) memperkuat koordinasi

    dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

    (PANRB) dalam upaya meningkatkan kepatuhan registrasi ulang kendaraan bermotor,pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). 


    Penguatan koordinasi tersebut dilakukan

    melalui audiensi Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, dengan Wakil Menteri PANRB, Purwadi Arianto, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (30/7/2026).


    Pertemuan tersebut turut dihadiri Direktur SDM dan Umum Jasa Raharja, Rubi

    Handojo, serta jajaran Kementerian PANRB. Audiensi antara lain membahas

    dukungan peningkatan kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN), keluarga ASN, serta kendaraan dinas dan operasional pemerintah, yang sekaligus akan menjadi dasar penyusunan langkah tindak lanjut bersama antara kedua instansi.

    Wakil Menteri PANRB, Purwadi Arianto, menyampaikan dukungannya terhadap

    upaya transformasi layanan Samsat yang tengah didorong Jasa Raharja bersama

    para pemangku kepentingan terkait. 


    Menurutnya, peningkatan kepatuhan akan

    semakin efektif apabila diiringi dengan penyederhanaan proses layanan, penguatan pengalaman masyarakat dalam mengakses layanan, serta komunikasi publik yang semakin kuat mengenai manfaat perlindungan yang diberikan.


    “Transformasi layanan Samsat perlu terus didorong agar semakin mudah diakses,

    memberikan kepastian proses, dan menghadirkan pengalaman layanan yang lebih baik bagi masyarakat. Dengan pelayanan yang semakin sederhana, cepat, dan terintegrasi, diharapkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat terhadap administrasi kendaraan bermotor dapat terus meningkat,” ujar Purwadi.


    Ia juga menekankan pentingnya membangun narasi kebijakan yang menempatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor tidak hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai bagian dari perlindungan sosial dan keselamatan masyarakat.


    Sementara itu, Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin, menyampaikan,

    Jasa Raharja menjalankan mandat negara melalui perlindungan dasar bagi korban

    kecelakaan lalu lintas, pengelolaan SWDKLLJ, serta dukungan terhadap

    penyelenggaraan Samsat yang terintegrasi. Menurutnya, Peraturan Presiden Nomor

    14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap

    Kendaraan Bermotor menjadi fondasi penting bagi transformasi Samsat sebagai

    layanan publik yang semakin terintegrasi, digital, dan berorientasi pada kemudahan

    masyarakat.


    “Jasa Raharja menjalankan fungsi sebagai first payer sesuai ketentuan koordinasi

    manfaat, sehingga masyarakat memperoleh perlindungan yang cepat, tepat, dan

    berkesinambungan. Karena itu, peningkatan kepatuhan pembayaran PKB dan

    SWDKLLJ tidak hanya berkaitan dengan administrasi kendaraan bermotor, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan perlindungan sosial bagi

    masyarakat,” kata Awaluddin.


    Ia menjelaskan bahwa mayoritas korban kecelakaan lalu lintas merupakan masyarakat usia produktif yang banyak di antaranya menjadi tulang punggung

    keluarga. Dengan demikian, keberlanjutan dana SWDKLLJ memiliki peran penting

    dalam memastikan negara dapat terus hadir memberikan perlindungan dasar kepada

    korban dan keluarganya.


    Dalam paparannya, Jasa Raharja juga menyampaikan kondisi kepatuhan registrasi

    ulang kendaraan bermotor nasional yang masih memerlukan penguatan. Berdasarkan

    data hingga Juni 2026, tingkat kepatuhan nasional berada pada angka 46,28 persen,

    sehingga masih terdapat potensi kendaraan yang belum melakukan registrasi ulang

    dan membutuhkan langkah kolaboratif antara Jasa Raharja, Korlantas Polri,

    pemerintah daerah, serta dukungan dari berbagai pemangku kepentingan.


    Menurut Awaluddin, audiensi dengan Kementerian PANRB merupakan langkah

    strategis untuk menyempurnakan strategi peningkatan kepatuhan administrasi

    kendaraan bermotor. 


    Termasuk memperkuat komunikasi publik mengenai manfaat SWDKLLJ, meningkatkan kualitas layanan Samsat, serta menyiapkan koordinasi

    lanjutan terkait dukungan peningkatan kepatuhan di lingkungan ASN dan instansi

    pemerintah.


    “ASN dan BUMN merupakan basis populasi strategis untuk mendorong peningkatan

    kepatuhan administrasi kendaraan secara terukur dan berkelanjutan. Selain

    jumlahnya yang signifikan, kelompok ini juga memiliki posisi sebagai role model yang dapat memberikan keteladanan dalam tertib administrasi kendaraan bermotor,”

    ujarnya.


    Dalam audiensi tersebut, kedua belah pihak menyepakati sejumlah tindak lanjut

    bersama, antara lain penyempurnaan kajian peningkatan kepatuhan PKB dan

    SWDKLLJ, penguatan narasi komunikasi publik mengenai manfaat SWDKLLJ,

    pendalaman strategi pembayaran digital melalui penyederhanaan alur dan peningkatan customer experience, serta penyiapan bahan koordinasi lanjutan

    mengenai dukungan peningkatan kepatuhan di lingkungan ASN, keluarga ASN, dan kendaraan dinas pemerintah.

    Kementerian PANRB juga akan mencermati lebih lanjut berbagai bentuk dukungan

    yang dapat diberikan. 


    Termasuk pendekatan yang paling efektif untuk mendorong kepatuhan di lingkungan ASN dan instansi pemerintah sesuai kewenangan yang dimiliki. Melalui penguatan koordinasi dengan Kementerian PANRB, Jasa Raharja terus mendorong transformasi layanan Samsat yang semakin mudah, cepat, digital, dan terintegrasi. Langkah tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor, tetapi juga memperkuat perlindungan dasar bagi


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini