MAMUJU – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Barat, Drs. Said Mahdar, S.H., M.H., melakukan kunjungan koordinasi ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, Rabu (06/08/2026).
Kunjungan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti pelaksanaan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026.
Koordinasi tersebut menindaklanjuti Surat Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor SEK.2-OT.01.03-30 tanggal 30 Juli 2026 tentang pelaksanaan penilaian oleh Ombudsman RI.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sulbar pukul 10.00 WITA itu, kedua belah pihak membahas mekanisme pelaksanaan penilaian, kesiapan satuan kerja yang menjadi lokus, serta kebutuhan data dukung yang harus dipersiapkan.
“Kita mendukung penuh pelaksanaan penilaian maladministrasi ini. Ini bagian dari upaya kami mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” tegas Kakanwil Ditjenpas Sulbar, Said Mahdar.
Ia juga menginstruksikan seluruh jajaran di lingkungan Kanwil Ditjenpas Sulbar untuk segera mempersiapkan dokumen pendukung dan terus membenahi standar pelayanan di masing-masing satker.
Pihak Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat menyambut baik langkah proaktif Kanwil Ditjenpas Sulbar. Menurut Ombudsman, sinergi sejak awal ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bebas dari praktik maladministrasi.
Melalui koordinasi ini, Kanwil Ditjenpas Sulbar berharap seluruh tahapan Penilaian Maladministrasi 2026 dapat berjalan optimal. Penilaian ini juga diharapkan menjadi momentum memperkuat budaya pelayanan publik yang berkualitas, berintegritas, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar. Hasil koordinasi ini selanjutnya akan dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Republik Indonesia.


