
ACEH BARAT -Skandal dugaan korupsi program Dapur Sehat Atasi Stunting (DASHAT) di Kabupaten Aceh Barat akhirnya terkuak. Satreskrim Polres Aceh Barat merampungkan pemeriksaan maraton terhadap 126 orang saksi.
Dua orang dengan inisial TJ dan SW resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp658,17 juta tersebut.
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Deno Wahyudi mengatakan, 126 saksi yang diperiksa terdiri dari 124 saksi warga dan fasilitator, serta 2 orang ahli untuk memperkuat alat bukti.
"Hingga saat ini, kami telah memeriksa sebanyak 126 orang saksi terdiri dari 124 saksi dan dua orang ahli untuk memperkuat alat bukti penanganan perkara ini," tegas AKP Deno Wahyudi.
Modus 3 Pos Anggaran
Program DASHAT ini sejatinya program mulia untuk atasi stunting, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) TA 2023 dengan total pagu Rp1,68 miliar.
Anggaran itu dibagi ke 3 pos utama yang kini jadi sorotan penyidik:
1. Belanja bahan praktik memasak: Rp744 juta
2. Honorarium fasilitator: Rp120 juta
3. Biaya transportasi: Rp816 juta
Dari hasil audit instansi berwenang, negara dirugikan Rp658,17 juta lebih dari total pagu tersebut.
Kini kedua tersangka TJ dan SW dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 603 dan 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan/atau Pasal 2 Ayat (1) serta Pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
AKP Deno memastikan kasus ini tidak berhenti. Saat ini penyidik Unit Tipidkor sedang merampungkan pemberkasan dan segera melimpahkan berkas ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat.
"Dalam waktu dekat berkas perkara akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat untuk proses hukum lebih lanjut," tutupnya.

