• Jelajahi

    Copyright © Warta Aceh Nasional
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Techonlogy

    Polres Aceh Tengah Amankan Dua Pria, 440 Liter Biosolar Diduga Disalahgunakan

    WARTA ACEH NASIONAL
    Kamis, 22 Oktober 2026, Kamis, Oktober 22, 2026 WIB Last Updated 2026-10-22T07:53:05Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Takengon: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah mengamankan dua pria yang diduga terlibat penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar. Dalam penindakan di Kampung Wih Nareh, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, Selasa (20/10/2026) dini hari, polisi menyita sekitar 440 liter biosolar.

    Kedua pria tersebut masing-masing berinisial MN (37), warga Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah, dan R (33), warga Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara. Keduanya diamankan sekitar pukul 02.30 WIB setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan penimbunan BBM bersubsidi tanpa izin.

    Dalam pengungkapan tersebut, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Aceh Tengah menemukan sekitar 440 liter biosolar yang disimpan dalam enam jeriken, satu drum, dan satu setengah jeriken.

    Berdasarkan pemeriksaan awal, MN diduga memperoleh biosolar melalui pengisian berulang di SPBU Tansaril menggunakan mobil Isuzu Panther yang telah dimodifikasi dengan tiga drum penampung dan mesin penyedot BBM. Biosolar tersebut kemudian diduga dijual kembali kepada R.

    Kapolres Aceh Tengah AKBP Teguh Siswoyo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Mufakhir, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat sekaligus upaya kepolisian mengawasi distribusi BBM bersubsidi.

    “Polisi bersama masyarakat terus berupaya mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran dan dapat dinikmati masyarakat yang berhak,” ujarnya.

    Sehari sebelumnya, Senin (19/10/2026), Satreskrim Polres Aceh Tengah juga mengamankan seorang pria berinisial S (54), warga Kecamatan Kebayakan, dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 205 liter Pertalite.

    Dengan demikian, tiga pria telah diamankan dalam dua perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut. Ketiganya saat ini menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Polres Aceh Tengah mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini