Banda Aceh – Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh, dr. Hanif, turun langsung menerima pasien Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) asal Kabupaten Aceh Barat yang diantar langsung oleh Bupati Aceh Barat, Tarmizi, SP., MM., ke RSJ Aceh, Sabtu (19/9/2026).
Pasien tersebut sebelumnya dibebaskan dari pemasungan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat untuk mendapatkan penanganan dan pengobatan di Banda Aceh. Pemkab Aceh Barat menyatakan komitmennya untuk membebaskan masyarakat dari praktik pemasungan dan memastikan pasien mendapatkan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan.
Dalam proses penerimaan pasien di RSJ Aceh, dr. Hanif turut turun langsung bersama jajaran rumah sakit. Penerimaan tersebut menjadi bagian dari upaya RSJ Aceh dalam memberikan pelayanan kesehatan jiwa kepada masyarakat yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Penanganan pasien yang sebelumnya mengalami pemasungan membutuhkan perhatian dan pelayanan yang menyeluruh. Selain mendapatkan penanganan medis, pasien juga membutuhkan dukungan lingkungan dan keluarga selama menjalani proses perawatan dan rehabilitasi.
Kolaborasi antara pemerintah kabupaten dan RSJ Aceh menjadi bagian penting dalam penanganan pasien ODGJ, khususnya bagi masyarakat yang sebelumnya mengalami pemasungan. Melalui koordinasi tersebut, pasien dapat memperoleh akses pelayanan kesehatan jiwa secara lebih baik dan berkelanjutan.
RSJ Aceh terus berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan jiwa kepada masyarakat Aceh, termasuk menerima dan menangani pasien yang membutuhkan pelayanan setelah dibebaskan dari pemasungan. []


