masukkan script iklan disini
Banda Aceh - Pemerintah Aceh melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) mengusulkan empat langkah strategis atau solusi penanganan 16.283 hektare sawah rusak berat pascabencana hidrometeorologi di Aceh.
"Kondisi setiap lokasi berbeda, ada yang didominasi pasir, liat maupun material berbatu sehingga kebutuhan anggarannya juga akan berbeda," kata Plt Kepala Distanbun Aceh, Azanuddin Kurnia, di Banda Aceh, Senin.
Azanuddin mengatakan, pascabencana, seluas 16.283 hektare sawah di Aceh masuk kategori rusak berat. Sedangkan untuk rusak ringan dan sedang sekitar 40.852 hektare yang kini sudah dalam proses rehabilitasi.
Untuk sawah rusak berat, Azanuddin menawarkan empat strategi, pertama, lumpur yang menimbun sawah dapat dimanfaatkan sebagai bahan galian C untuk berbagai proyek pemerintah maupun lainnya.
Kedua, lahan sementara dapat ditanami tanaman muda yang sesuai dengan kondisi tanah, seperti bawang merah, cabai merah, jagung, ubi kayu dan sayuran.
"Pola tersebut telah dilakukan masyarakat di Pidie Jaya, Aceh Tamiang dan sejumlah daerah lainnya," ujarnya.
Langkah ketiga, lanjut dia, material lumpur dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku bata ringan atau bata merah. "Dan terakhir, dilakukan rehabilitasi untuk mengembalikan sawah ke kondisi awal sebelum bencana," katanya.
Untuk rehabilitasi permanen, Azanuddin mengusulkan terlebih dahulu dilakukan kajian cepat, mencakup kandungan lumpur, kedalaman timbunan serta kebutuhan biaya per hektare.
"Kajian cepat ini Insya Allah bisa selesai dalam waktu satu bulan. Hasilnya akan menjadi dasar dalam penyusunan SID (Survey Investigasi Desain),” ujarnya.
Dengan waktu tersisa hingga akhir 2026, diharapkan kajian cepat dapat dilakukan tahun ini. Sedangkan pekerjaan SID, inventarisasi dan pemetaan batas lahan serta pekerjaan fisik dilaksanakan pada 2027.
Untuk sawah rusak berat, Azanuddin menawarkan empat strategi, pertama, lumpur yang menimbun sawah dapat dimanfaatkan sebagai bahan galian C untuk berbagai proyek pemerintah maupun lainnya.
Kedua, lahan sementara dapat ditanami tanaman muda yang sesuai dengan kondisi tanah, seperti bawang merah, cabai merah, jagung, ubi kayu dan sayuran.
"Pola tersebut telah dilakukan masyarakat di Pidie Jaya, Aceh Tamiang dan sejumlah daerah lainnya," ujarnya.
Langkah ketiga, lanjut dia, material lumpur dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku bata ringan atau bata merah. "Dan terakhir, dilakukan rehabilitasi untuk mengembalikan sawah ke kondisi awal sebelum bencana," katanya.
Untuk rehabilitasi permanen, Azanuddin mengusulkan terlebih dahulu dilakukan kajian cepat, mencakup kandungan lumpur, kedalaman timbunan serta kebutuhan biaya per hektare.
"Kajian cepat ini Insya Allah bisa selesai dalam waktu satu bulan. Hasilnya akan menjadi dasar dalam penyusunan SID (Survey Investigasi Desain),” ujarnya.
Dengan waktu tersisa hingga akhir 2026, diharapkan kajian cepat dapat dilakukan tahun ini. Sedangkan pekerjaan SID, inventarisasi dan pemetaan batas lahan serta pekerjaan fisik dilaksanakan pada 2027.
Menurutnya, pelaksanaan fisik pada 2027 juga memberi kesempatan pemerintah menyiapkan sumber anggaran, karena kebutuhan rehabilitasi sawah rusak berat diperkirakan sangat besar.
Selain itu, dirinya juga meminta Satgas PRR dapat berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN guna menginventarisasi dan memetakan kembali batas lahan masyarakat.
Selain itu, dirinya juga meminta Satgas PRR dapat berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN guna menginventarisasi dan memetakan kembali batas lahan masyarakat.


