• Jelajahi

    Copyright © Warta Aceh Nasional
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Techonlogy

    Kuras Saldo Rekening Majikan Rp 585,2 Juta, Mantan Sopir di Bireuen Ditangkap di Rumahnya

    WARTA ACEH NASIONAL
    Kamis, 22 Oktober 2026, Kamis, Oktober 22, 2026 WIB Last Updated 2026-10-22T16:32:46Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    BIREUEN - Seorang pria berinisial Al bin AD (31), warga Desa Lhok Awe, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, ditangkap tim Opsnal Satreskrim Polres Bireuen di rumahnya pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

    Pria tersebut diduga mencuri saldo rekening Bank Aceh milik seorang warga dengan total kerugian mencapai Rp585.200.000.


    Aksi itu diduga dilakukan sejak Juli 2026, saat Al masih bekerja sebagai sopir pribadi korban.

    Kapolres Bireuen АКВР Yulhendri SH SIK MIK melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar SSos MH CPM mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.


    Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan bukti yang mengarah kepada Al, yang diketahui merupakan mantan sopir pribadi korban.

    Tim kemudian melakukan pemetaan dan profiling untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.


    Setelah memastikan Al berada di rumahnya, petugas mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan guna mencari barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

    Proses penangkapan dan penggeledahan turut disaksikan dua perangkat desa serta keluarga terduga pelaku.


    Menurut informasi yang diperoleh, uang korban diduga ditarik melalui gerai ATM Bank Aceh yang berada di Desa Lhok Awe Teungoh, Kecamatan Kota Juang, Bireuen. 


    Setelah menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, petugas membawa Al ke Mapolres Bireuen untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


    Dalam perkara ini, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang

    Hukum Pidana (KUHP).


    Adapun barang bukti yang diamankan polisi

    meliputi satu kartu ATM Bank Aceh, satu hoodie merek UNIQLO berwarna navy, dan satu jam tangan merek Viral.


    Polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor, masing-masing Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi BL 6661 PA dan Honda Vario berwarna hitam dengan nomor polisi BL 4430 ZAD.


    Barang bukti lainnya berupa satu celana panjang merek Wear & Co, satu kaus hitam dengan logo earphone putih di dada kiri, sepasang sepatu merek On Cloud berwarna putih-hitam, sepasang sepatu merek Asics berwarna putih, satu helm merah bertuliskan Scooter, serta satu helm putih bermotif emotikon ungu.


    Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut

    untuk mendalami dugaan pencurian saldo

    rekening tersebut.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini