• Jelajahi

    Copyright © Warta Aceh Nasional
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Techonlogy

    Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris KorbanKebakaran KM Mutiara Sentosa II

    WARTA ACEH NASIONAL
    Rabu, 05 Agustus 2026, Rabu, Agustus 05, 2026 WIB Last Updated 2026-08-05T15:02:10Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



     

    Surabaya, 5 Agustus 2026 – PT Jasa Raharja (Persero) menyerahkan santunan

    kepada ahli waris korban meninggal dunia dalam insiden kebakaran KM Mutiara

    Sentosa II di RS Bhayangkara Surabaya. Penyerahan santunan dilakukan sebagai

    bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang Secara simbolis, santunan diserahkan kepada ahli waris yang telah diverifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 


    Penyerahan tersebut dihadiri Wakil Menteri

    Perhubungan Komjen Pol. (Purn.) Drs. Suntana, M.Si., Kepala Basarnas Marsekal

    Madya TNI Mohammad Syafii, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto,

    M.Si., Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Muhammad

    Masyhud, S.T., M.T., Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Muhammad

    Awaluddin, serta Direktur Utama PT Jasaraharja Putera Abdul Haris.


    Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin mengatakan, sejak informasi

    kejadian diterima, seluruh jajaran Jasa Raharja baik di kantor pusat maupun Kantor

    Wilayah Jawa Timur langsung bergerak cepat dan berkoordinasi dengan seluruh unsur yang terlibat dalam penanganan musibah.


    “Sejak awal kami bergerak bersama Kementerian Perhubungan, Basarnas, Kepolisian, KSOP, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, pemerintah daerah, rumah sakit, dan seluruh unsur terkait dalam proses evakuasi, pendataan, verifikasi korban, hingga memastikan setiap korban, baik yang meninggal dunia maupun yang mengalami luka- luka, memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan tanpa hambatan administratif,” ujar Awaluddin.


    Ia menegaskan, percepatan penyerahan santunan merupakan hasil dari koordinasi

    intensif seluruh pemangku kepentingan yang menunjukkan komitmen negara untuk

    hadir melindungi masyarakat. “Kolaborasi yang terbangun hari ini merupakan wujud

    nyata negara hadir. Negara hadir bekerja bersama-sama, saling menguatkan, dan

    saling melindungi masyarakat. Penyerahan santunan ini adalah bentuk tanggung

    jawab negara kepada korban kecelakaan angkutan umum laut sesuai amanat Undang-

    Undang Nomor 33 Tahun 1964,” jelasnya.

    Sesuai ketentuan, ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan sebesar

    Rp50 juta, sedangkan korban luka-luka memperoleh jaminan biaya perawatan hinggaRp20 juta. Selain itu, para korban juga memperoleh perlindungan tambahan dari PT

    Jasaraharja Putera sebagai perusahaan asuransi yang telah menjalin kerja sama

    tanggung jawab pengangkut, dengan manfaat santunan meninggal dunia sebesar

    Rp75 juta dan manfaat tambahan bagi korban luka-luka hingga Rp37,5 juta, sesuai

    ketentuan polis yang berlaku.

    Awaluddin berharap perlindungan berlapis tersebut dapat membantu meringankan

    beban keluarga korban maupun korban yang masih menjalani perawatan. “Semoga

    perlindungan berlapis ini dapat memberikan manfaat nyata dan sedikit meringankan

    beban keluarga korban. Kami berkomitmen untuk terus mendampingi seluruh proses

    ini hingga seluruh hak korban maupun ahli waris dapat dipenuhi secara tuntas sesuai

    ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

    Sementara itu, Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii

    menyampaikan bahwa hingga saat ini operasi gabungan telah berhasil mengevakuasi

    233 orang, dengan 15 korban luka-luka dan lima korban meninggal dunia. Dari korban

    luka, 11 orang dirawat di RS PHC Pelindo Surabaya dan empat orang dirawat di RSI

    Garam Kalianget, Sumenep. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur

    yang terlibat dalam proses evakuasi dan penanganan korban, termasuk Kementerian

    Perhubungan, Basarnas, Kepolisian Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa

    Timur, Pemerintah Kabupaten Sumenep, rumah sakit, relawan, serta Jasa Raharja.

    “Sinergi inilah yang memungkinkan proses evakuasi, identifikasi korban, pendataan,

    hingga penyelesaian hak-hak korban dapat dilakukan dengan cepat. Di setiap

    musibah, negara harus hadir, dan hari ini kita melihat seluruh unsur bekerja bersama

    untuk memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan yang semestinya,” kata

    Syafii.


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini